1. Dokumen Umum (Wajib untuk Semua Jalur)
Seluruh calon murid harus menyiapkan dokumen dasar sebagai berikut:
- Surat Pernyataan: Kebenaran dokumen yang digunakan untuk seleksi.
- Buku Rapor: SMP atau sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor: Semester 1 hingga 5 yang diterbitkan oleh sekolah asal.
- Ijazah SMP/Sederajat: Atau surat keterangan yang setingkat (seperti Paket B atau ijazah luar negeri yang telah dinilai setara).
- Sertifikat Hasil TKA: Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, kecuali bagi lulusan sebelum tahun 2026.
- Akta Kelahiran: Batas usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026 dan status belum menikah.
- Kartu Keluarga (KK): KK yang masih berlaku dan diterbitkan atau telah tinggal minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran (14 Juni 2026).
- Piagam Kejuaraan(Apabila Memiliki): Piagam tertinggi, diterbitkan maksimal 3 tahun atau paling lama 16 Juni 2023.
- Surat Keterangan Sehat: Dari dokter pemerintah atau surat pernyataan sehat dari calon murid yang diketahui orang tua.
- Surat Pernyataan Tidak Buta Warna: Wajib untuk jurusan TJKT, DKV dan Kuliner
2. Persyaratan Khusus Berdasarkan Jalur Seleksi
A. Jalur Seleksi Prestasi (Apabila Memiliki)
- Pengalaman Organisasi: Bukti kepengurusan sebagai Ketua (OSIS, OSIM, MPK, Pramuka/Hizbul Wathan).
B. Jalur Seleksi Afirmasi
- Keluarga Tidak Mampu: Terdaftar dalam DTKS Desil 1-4 (berdasarkan data rilis April 2026).
- Anak Panti: Berdasarkan data prioritas 1 dan 2 dari Dinas Sosial Jawa Tengah.
- Anak Tidak Sekolah (ATS): Terdaftar di database Pusdatin atau melampirkan Surat Pernyataan yang diketahui orang tua dan tidak aktif di Dapodik sekolah lain.
- Pondok Pesantren: Harus terdaftar di EMIS Kementerian Agama.
C. Jalur Domisili Terdekat
- Ketentuan KK: Jika terjadi perubahan KK kurang dari 1 tahun tanpa pindah domisili (contoh: tambah anggota keluarga, KK rusak), tetap bisa digunakan.
- Pindah Domisili: Harus melibatkan kepindahan seluruh keluarga yang ada di KK tersebut.
- Kesesuaian Data: Nama orang tua/wali di KK harus sama dengan yang ada di rapor, ijazah, dan akta kelahiran.
sumber : Petunjuk Operasional SPMB 2026 <KLIK DISINI>

